Liputan6.com, Kendari - Seorang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AJP, melaporkan Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara berinisial WON di Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang membawa-bawa nama DPP Hanura. Laporan ini masuk di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menjelang pilkada serentak, September 2020.
Kuasa hukum AJP, Andre Darmawan mengungkapkan, awal mula kasus, ketika WON meminta sejumlah uang untuk keperluan survei dan saksi untuk keperluan Pilkada Konawe Selatan. Biaya ini, akan digunakan kader partai untuk biaya operasional dan saksi.
Ternyata, rekomendasi partai untuk calon bupati di Konawe Selatan tidak sesuai harapan AJP. DPP Hanura mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon lain.
Baca Juga
Advertisement
"Uang ini awalnya diserahkan oleh AJP sebesar Rp500 juta kepada WON," ujar Andre Darmawan.
Ternyata, setelah uang diserahkan, ada informasi baru yang didapat pihak AJP dari WON. Dia menyebut, jumlah uang yang diminta partai membengkak hingga Rp 1 miliar.
"Pada perjalanannya, ternyata WON menyebut Hanura meminta mahar Rp 1 miliar tiap kursi. Kami tidak mau dan meminta uang Rp 500 juta itu," ujar Andre Darmawan saat dikonfirmasi wartawan di Kendari.
Setelah dikonfirmasi di DPP Hanura pusat, ternyata tidak ada yang seperti itu. Menurutnya, partai menjalankan tahapan prosedural untuk menjaring calon, sehingga mereka menganggap ini sikap pribadi WON.
"Makanya, kami tidak dapat pintu Hanura," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya meminta WON mengembalikan uang tunai dengan memberi tenggat waktu hingga 9 Juli 2020. Karena belum mengembalikan sesuai perjanjian, WON dilaporkan ke Polda pada 20 Juli 2020.
Direktur Ditkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menjelaskan, laporan sudah diterima pihaknya. Saat ini, sudah ada barang bukti berupa dua lembar cek masing-masing cek bernilai Rp 250 juta.
"Itu dikeluarkan AJP kepada seseorang, dikirim ke rekening WON melalui bank BRI," ujar Aries Elfatar.
Dia menyebut, cek tersebut berisi keterangan untuk sewa tanah dan ruko. Uang dalam cek ini dicairkan dan diberikan kepada WON melalui orang tersebut.
"Kamis (6/8/2020) kami akan panggil WON. Kami periksa, sebenarnya setelah lebaran tapi kami hubungi WON masih bilang ada kesibukan," ujarnya.
Terkait hal ini, Pihak DPP Hanura belum mengklarifikasi. Diketahui, WON merupakan salah satu mantan terpidana korupsi yang pernah ditangkap KPK di Jakarta.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Klarifikasi WON
Saat dimintai keterangannya oleh wartawan via telepon seluler, WON mengatakan, kasus itu ternyata bermula dari utang piutang Andre Darmawan kepada dirinya. Andre Darmawan, merupakan kuasa hukum AJP yang melaporkan WON ke Polda Sultra.
Dia mengungkapkan, sebelum Pilpres 2019, Andre Darmawan meminjam uang kepada WON senilai Rp500 juta. Saat itu, dia menjamin seseorang, beralasan uang ini digunakan untuk operasi perusahaan pertambangan milik Andre Darmawan.
"Saya kemudian kasih dia (Andre), saya diiming-imingi keuntungan," jelasnya.
Dalam perjalanannya, ternyata tambang itu bukan milik Andre Darmawan. Terungkap ketika Andre mengaku juga ikut tertipu kepada WON.
"Jadi, saya meminta dan mengambil kembali uang itu kepada Andre. Soal dia ternyata ada urusan dengan AJP, itu bukan utang saya," ujar WON.
Dia mengaku heran, kenapa kasus ini terkuak dan ribut. Padahal, WON hanya meminta uang miliknya kembali.
"Dalam waktu dekat saya akan sebut siapa orang yang dijamin Andre saat meminjam uang kepada saya kepada penyidik Polda, sehingga kasus ini kami harapkan bisa clear," pungkasnya.
Advertisement