Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyampaikan sembilan aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya, dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test atau tes cepat COVID-19 dadakan terhadap 300 pegawai dan hakim pada Senin 3 Agustus 2020.
"Mereka yang reaktif itu saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudik," kata Martin, Selasa (4/8/2020).
Martin mengatakan, mereka yang memang dari mudik ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) itu menjalani karantina mandiri. Mereka pun menjalani tes usap atau swab untuk mengetahui positif atau negatif COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelum liburan Idul Adha, mereka kondisinya sehat sehat saja. Setelah rapid test, hasilnya reaktif. Mereka memang dari luar Surabaya saat liburan," ucapnya.
Martin juga menyebut sembilan ASN itu sudah ditangani Tim Gugas Covid Pemkot Surabaya. Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi.
Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar COVID-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif COVID-19, masih belum sembuh juga di rumah sakit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Upacara 17 Agustus Bakal Dilakukan Daring
Sementara untuk mengantisipasi libur Agustus, kata Martin, kemungkinan upacara 17 Agustus dilakukan secara daring. Demikian juga soal penundaan sidang, akan diatur sebelumnya.
"Kita ketahui bersama, penyebaran COVID-19 masih belum terkendali. Bahkan muncul cluster cluster baru. Di kantor-kantor dan sebagainya," tegas Martin Ginting.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sudah disediakan tempat cuci tangan, handsinitizer, jaga jarak bagi pengunjung meski bermasker.
"Tapi kita bersyukur, security kita yang setiap hati bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan, saat rapid test tidak ada yang reaktif," pungkas Martin Ginting.
Advertisement