Liputan6.com, Jakarta - Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan menjadi perhatian. Ia menjadi sorotan usai melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), ada dugaan pelanggaran disiplin dari foto viral jaksa Pinangki sedang bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Tjandra.
Advertisement
Kemudian, jaksa Pinangki kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu, 29 Juli 2020.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa Pinangki terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Berikut deretan fakta terkait pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana Djoko Tjandra dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi dan Hukuman Copot Jabatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, sebagaimana isi video yang viral di sosial media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.
"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2020.
Di lain sisi, untuk foto viral terkait adanya seorang jaksa perempuan atas nama Pinangki Sirna Malasari sedang bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin.
"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," ucap dia.
Menurut Hari, Pinangki kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," Hari menandaskan.
Advertisement
DPR Minta Kasus Jaksa Pinangki Didalami
Kejagung telah mencopot jaksa Pinangki Sirna yang berfoto bersama buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, harusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki.
"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan Kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman, Kamis, 30 Juli 2020.
Habiburokhman mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman. Apa saja yang dikomunikasikan jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.
"Serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," kata politikus Gerindra itu.
Habiburokhman menghargai keputusan penonaktifkan jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung. Dia mengasumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
"Kami ingatkan, bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," jelas dia.
Suami Jaksa Pinangki Juga Dicopot Jabatan
Polri kembali melakukan sejumlah rotasi jabatan. Salah satu yang dimutasi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang diketahui merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri.
"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Dalam surat telegram bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal Senin 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dirotasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri, dari jabatan lamanya yakni Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Advertisement
Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
"Kami dalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Selasa (4/8/2020).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Saya selaku Dirdik akan diusulkan apakah akan dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak kasusnya," jelas Febrie.
Febrie belum banyak memberikan informasi terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki. Termasuk juga soal dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra.
"Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," Febrie menandaskan.