Pemerintah AS Kalah dari Perusahaan Rokok

Putusan pengadilan menyatakan Pemerintah AS tidak dapat memaksa perusahaan tembakau untuk mencantumkan tulisan peringatan kesehatan dengan ukuran besar di bungkus rokok.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2012, 09:06 WIB
Liputan6.com, Washington: Pemerintah AS tidak dapat memaksa perusahaan tembakau untuk mencantumkan tulisan peringatan kesehatan dengan ukuran besar di bungkus rokok, demikian keputusan pengadilan di Washington seperti dilansir BBC Indonesia, Sabtu (25/8). Keputusan itu juga menyebutkan rencana pemerintah itu dapat mengurangi kekebasan berpendapat di Amerika.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan FDA meminta agar bungkus rokok mencantumkan gambar perokok yang tewas dan sakit untuk menggambarkan bahaya merokok. Tetapi perusahaan tembakau menyatakan bahwa gambar itu di luar informasi faktual dan merupakan bentuk advokasi anti merokok.

Peraturan itu diterapkan menyusul pelaksanaan aturan yang sama di sejumlah negara, yang mengatur pencantuman gambar serupa di seluruh bungkus rokok. Australia, misalnya, telah melangkah lebih maju dengan melarang pencantuman logo perusahaan di bungkus rokok.

Keputusan pengadilan ini memperkuat keputusan pengadilan di tingkat pengadilan yang lebih rendah. Kasus itu juga meningkatkan pertanyaan mengenai jangkauan otoritas pemerintah untuk memaksa perusahaan dari sebuah produk untuk menyampaikan fakta dan penyingkapan pemasaran yang akurat serta mengurangi kepentingan ekonominya.

Pengadilan menyebutkan bahwa kasus ini dapat membuat setiap bungkus rokok di negara ini menjadi papan iklan mini untuk pesan antimerokok dari pemerintah. Keputusan tersebut juga menambahkan bahwa FDA tidak menyediakan bukti kuat bahwa gambar itu dapat mengurangi jumlah perokok di Amerika.

Vonis itu disambut oleh perusahaan tembakau, antara lain Lorrilard Tobacco yang menyatakan keputusan itu sebagai "sebuah pertahanan yang penting bagi prinsip Amandemen pertama". FDA sendiri sejauh ini belum menyampaikan tanggapan terhadap keputusan itu, apakah akan melakukan banding ke MA atau tidak.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya