Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan susunan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SK - 263/MBU/08/2020 Tanggal 4 Agustus 2020.
Lewat keputusan tersebut, Kementerian BUMN resmi mengangkat Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama Pupuk Indonesia menggantikan Aas Asikin Idat yang habis masa jabatannya.
Advertisement
Selain itu, melalui SK - 262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Menteri BUMN juga mengangkat Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama menggantikan Bungaran Saragih yang juga telah habis masa jabatannya.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, segenap keluarga besar Pupuk Indonesia mengapresiasi kinerja jajaran direksi dan komisaris yang telah menjabat dengan dedikasi dan integritas yang tinggi sehingga mampu membawa perusahaan berkembang dengan pesat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsihnya yang diberikan selama bertugas memangku jabatan sebagai Direksi dan komisaris Pupuk Indonesia, dimana kinerja Perusahaan selalu menunjukan trend positif selama lima tahun terakhir. Dan kepada jajaran Direksi yang baru, kami siap mendukung dan semoga bisa menjalankan amanah dengan memberikan yang terbaik bagi kemajuan perusahaan," kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susunan Pengurus Baru
Adapun susunan lengkap jajaran Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Darmin Nasution,
Komisaris Independen: Mustoha Iskandar
Komisaris Independen: Anhar Adel
Komisaris: Bambang Widianto,
Komisaris: Suwandi
Komisaris: Febrio Nathan Kacaribu
Komisaris: Ari Dwipayana,
Komisaris: Anwar Sanusi
Dewan Direksi
Direktur Utama: Bakir Pasaman
Wakil Direktur Utama: Nugroho Christijanto
Direktur Pemasaran: Gusrizal
Direktur Keuangan dan Investasi: Indarto Pamoengkas
Direktur Transformasi Bisnis: Panji W. Ruky
Direktur Produksi: Bob Indiarto
Direktur SDM & Tata Kelola: Winardi
Advertisement