Hari Pertama Ganjil Genap, 1.195 Kendaraan Lakukan Pelanggaran

Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Agu 2020, 19:55 WIB
Kepadatan arus lalu-lintas saat pemberlakuan Ganjil Genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (3/8/2020). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan laju pertambahan kasus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan sebanyak 1.195 kendaraan  melanggar kebijakan ganjil genap, pada Senin, 3 Agustus 2020.

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

"Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Dari jumlah tersebut sebanyak 121 kendaraan harus melakukan putar balik dan 705 kendaraan mendapatkan teguran. Sedangkan jumlah sisanya merupakan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 369 kendaraan melakukan pelanggaran dan mendapat teguran atau imbauan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ganjil Genap Kembali Aktif, Kemacetan Berkurang

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Sambodo mengatakan, yang paling terasa adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.

"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.

Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.

Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu mulai 6 Agustus 2020. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya