Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar.
Dia menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.
Advertisement
"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Dia menyatakan pelanggaran paling tinggi yakni terkait tidak menggunakan masker sebanyak 62.198 dengan rincian 6.811 orang terkena sanksi denda dan 55.387 dikenakan sanksi kerja sosial.
Jumlah denda pelanggaran masker mencapai Rp 1.007.560.000. Kemudian untuk pelanggaran di fasilitas umum sebanyak 601 pelanggaran dengan rincian 503 dikenakan sanksi tertulis dan 98 membayar denda yang telah ditetapkan.
"Jumlah denda yang terkumpul untuk kegiatan di fasilitas umum mencapai Rp 369.850.000," ucapnya.
Lanjut Arifin, denda untuk kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata di DKI mencapai Rp 193.500.000.
Jumlah Kasus Positif
Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.922 orang pada Selasa (4/8/2020).
Dengan begitu, maka total akumulatif 115.506 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 1.813 orang.
Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 72.050 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 86 orang dan total akumulatif ada 5.388 orang.
Advertisement