Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka, Ini Syaratnya

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, lokasi tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk bisa kembali beroperasi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Agu 2020, 16:00 WIB
Para pekerja hiburan malam di Bandung menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung memberikan izin tempat hiburan malam kembali dibuka. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk bisa kembali beroperasi. Pengusaha hiburan juga harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Bandung terlebih dulu.

"Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, baru akan dikasih izin kembali beroperasi," ucap Oded, Selasa (4/8/2020).

Menurut Oded, Pemkot Bandung tak akan segan-segan untuk menutup kembali sejumlah lokasi usaha jika diketahui tak taat protokol kesehatan. Ia mencontohkan bahwa Pemkot Bandung telah beberapa kali melayangkan teguran ke sejumlah lokasi usaha yang tak disiplin.

"Contohnya rumah makan sudah ada yang ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab," tuturnya.

Oded mengatakan bahwa pihaknya memastikan telah memberikan relaksasi kepada sejumlah sektor usaha termasuk tempat hiburan. Namun, relaksasi akan dibarengi dengan pengoperasian atau pembukaan kembali jika telah memenuhi persyaratan.

"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha, termasuk juga tempat hiburan. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," ujarnya.

Oded pun mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait agar segera mengkaji tentang peluang tempat hiburan kembali beroperasi. 

"Pesan saya, setiap tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama," tuturnya.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Belum Semua Memenuhi Protokol

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Attauriq saat menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha hiburan malam, Senin (3/8/2020) lalu. 

Eric mengungkapkan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan izin beroperasi kepada sektor tersebut. 

"Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya