Emirsyah Satar Kasasi ke MA, KPK: Kami Pelajari Dulu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, KPK masih menunggu salinan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasasi diajukan Emirsyah Satar ke Mahkamah Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Agu 2020, 22:21 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, KPK masih menunggu salinan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasasi diajukan Emirsyah Satar ke Mahkamah Agung. Diketahui, kasasi Emirsyah ditempuh usai banding vonis hukuman 8 tahun penjaranya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

"KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta. Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya untuk mengambil sikap, apakah akan kasasi ataukah menerima putusan itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Ali mengamini, kasasi Emirsyah ke Mahkamah Agung sebagai upaya banding lanjutan. Karenanya, KPK mempersilakan hal tersebut karena itu adalah haknya sebagai terdakwa sesuai hukum acara berlaku.

Ali berkeyakinan, Jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti kuat keterlibatan Emirsyah selaku terdakwa terkait pasal dakwaan. Selain itu, terdakwa juga sudah diputus bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jakarta.

"Kareenanya KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding telah sesuai fakta hukum di persidangan," yakin Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Merasa Tak Adil

Diketahui sebelumnya, Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.

"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, hari ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya