Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Hal ini setelah adanya foto dan video yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan Pinangki sebanyak Rp 6.838.500.000.
Advertisement
Jika dilihat dari LHKPN milik Jaksa Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp 6.008.500.000. Dari jumlah tersebut, Pinangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 m2/234m2 di Bogor, Jawa Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 4.000.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 yang berada di Jakarta Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 1.258.500.000. Selanjutnya, untuk tanah dan bangunan yang berada di Kota Bogor dengan luas 120 m2/72 m2 dengan hasil sendiri sebesar Rp 750.000.000.
Sedangkan, untuk total kendaraan atau transportasi milik Pinangki sebesar Rp 630.000.000. Dengan uang jumlah tersebut, Pinangki memiliki tiga buah mobil berbagai merk yakni Nissan Teana tahun 2010 dengan harga Rp 120.000.000, Toyota Alphard tahun 2014 dengan harga Rp 450.000.000 dan terkahir Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan harga Rp 60.000.000.
Selain itu, untuk Kas dan Setara Kas milik Pinangki sebesar Rp 200.000.000. Sehingga, total harta kekayaan milik Pinangki berjumlah Rp 6.838.500.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tunjangan Kejaksaan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan mulai dari 1 hingga 18.
Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250,00
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200,00
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200,00
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600,00
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000,00
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000,00
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000,00
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000,00
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500,00
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000,00
Kelas Jabatan 18 : Rp 38.226.000,00
Lalu, untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I hingga IV yakni
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Reporter : Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement