PSBB Diperpanjang Sebulan, Pemkot Bogor: Banyak Penularan dari Luar Kota

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Agu 2020, 08:05 WIB
Pejalan kaki melintasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Arus lalu lintas di kawasan Puncak lengang seiring penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Kabupaten dan Kota Bogor pada Rabu (15/4) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.

"Tren nya tidak terus menurun," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2020).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor ini menambahkan, pemkot juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang isinya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi warga yang beraktifitas di tempat umum tanpa masker.

Menurut Dedie, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi luar kota, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.

Dedie menjelaskan, sampai saat ini, tercatat sebanyak 306 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, menurut dia, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari luar kota.

"Banyaknya penularan dari luar kota ini, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor agar melapor ke RT dan RW untuk menjalani tes swab," katanya.


Level Oranye

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta menambahkan, perpanjangan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor tahun 2020, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di pada pandemi COVID-19, yakni munculnya klaster baru COVID-19 di rumah sakit dan rumah tangga.

Dari hasil evaluasi itu, kata dia, Kota Bogor juga masih dalam level kewaspadaan zona "orange" berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat. "Itu artinya, Kota Bogor dalam kategori daerah beresiko sedang," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya