Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran per 4 Agustus 2020. Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu ditengarai karena adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.
Ia merinci jumlah perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26 kantor, sedangka 3 kantor melanggar protokol kesehatan di perkantoran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Disnaker Nomor 1477.
Advertisement
"Iya (total 29 perkantoran ditutup), kalau yang Covid itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19. Kalau yang melanggar, yang dilanggar itu adalah karena tidak mematuhi protokol, yang biasanya karena pembatasan karyawan," ujar Andri di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Ia menuturkan, bentuk pelanggaran protokol yang dilakukan oleh tiga perkantoran tersebut umumnya mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas kantor. Sementara, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, perkantoran dilarang melebihi 50 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.
Andri mengatakan, perkantoran yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, Andri menegaskan pihaknya akan menutup sementara operasional kantor tersebut.
"Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," tegas Andri.
Kantor yang Ditutup
Berdasarkan data yang diperoleh, 26 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19 adalah:
Wilayah Jakarta Pusat:
PT Indosat
Wisma BSG Abdul Muis
Kimia Farma
BRI KCU Tanah Abang
PT Linktone Indonesia
PT Meindo Elang Indah
Pusat pengelolaan komplek Kemayoran Kementerian Sekretariat Negara
Wilayah Jakarta Barat:
Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Utara:
BCA Multifinance
Polres Jakarta Utara
Kecamatan Koja
PT Dunia Ekspedisi Transindo
PT Astra Daihatsu Motor
Wilayah Jakarta Timur:
PT Yamaha
PT Puninar
Tip Top
PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT PP Konstruksi
BPKP
Wilayah Jakarta Selatan:
BNI Life Smesco
PT BCA SCBD
KEB Hana Bank
PT Daeyong Communication Indonesia
PT Kronus Indonesia
PT Asiapay Technology Indonesia
Sedangkan 3 perkantoran yang melangar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat), PT FAP Agri (Jakarta Barat), dan PT Wintard Jaya (Jakarta Timur).
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement