Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, Rabu (5/8/2020). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Vicky Prasetyo tetap didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Baca Juga
Advertisement
“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar JPU Irfan Sunarya, Rabu (5/8/2020).
Tak Berlandaskan Hukum
Menurut JPU, eksepsi yang diajukan Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum. Dengan begitu JPU ingin Majelis Hakim persidangan melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Vicky Prasetyo.
"Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," ujar JPU.
Advertisement
Majelis Hakim
Terkait penolakan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk memikirkan dan menyusun putusan sela. Di mana putusan sela itu akan menjelaskan apakah kasus hukum yang menimpa Vicky Prasetyo tetap dilanjutkan atau dihentikan.
“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua Sidang.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Rencananya, sidang Vicky Prasetyo akan kembali digelar pekan depan, 12 Agustus 2020. Dengan agenda pembacaan putusan sela terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa Vicky Prasetyo.
Advertisement