Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Tak Dihilangkan Amdal di RUU Cipta Kerja

Masalah izin Amdal menjadi topik pembahasan yang cukup alot di RUU Cipta Kerja. Khususnya soal izin Amdal merupakan kewenangan daerah atau pemerintah pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 14:05 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Baleg menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh perwakilan pemerintah dalam rapat pembahasan draf RUU Cipta Kerja, Selasa (4/8/2020).

"Jka teman-teman yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus,” kata Supratman yang juga Politikus Gerindra itu.

Masalah izin Amdal menjadi topik pembahasan yang cukup alot di RUU Cipta Kerja. Khususnya soal izin Amdal merupakan kewenangan daerah atau pemerintah pusat.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah memastikan bahwa aturan Amdal merupakan prinsip dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, Amdal tidak boleh hilang. 

"Amdal itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan,” kata Ellen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Permudah Izin Lingkungan

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM.

Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan.

Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya