Nelayan Myanmar menunggu untuk dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan oleh pihak berwenang Indonesia di Banda Aceh (5/8/2020). Mereka ditangkap karena penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh sepanjang selat Malaka. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)
Seorang petugas Urusan Kelautan dan Perikanan Indonesia memeriksa suhu tubuh nelayan Myanmar ketika mereka dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan di Banda Aceh (5/8/2020). Mereka ditangkap karena penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh sepanjang selat Malaka. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin
Seorang pejabat Urusan Kelautan dan Perikanan Indonesia (R) berdiri di sebelah nelayan Myanmar yang menunggu untuk dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan di Banda Aceh (5/8/2020). (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)
Nelayan Myanmar menunggu untuk dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan oleh pihak berwenang Indonesia di Banda Aceh (5/8/2020). Mereka ditangkap karena penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh sepanjang selat Malaka. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)
Seorang pejabat Urusan Kelautan dan Perikanan Indonesia (R) berdiri di sebelah nelayan Myanmar yang menunggu untuk dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan di Banda Aceh (5/8/2020). (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)
Seorang petugas Urusan Kelautan dan Perikanan Indonesia memeriksa suhu tubuh nelayan Myanmar ketika mereka dideportasi setelah ditahan selama delapan bulan di Banda Aceh (5/8/2020). Mereka ditangkap karena penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh sepanjang selat Malaka. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin