17 Ribu Formasi CPNS Berpotensi Kosong, Bakal Diisi Peserta yang Tak Lulus Tes?

BKN menyatakan 17 ribu formasi ini tidak akan dibiarkan kosong.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Agu 2020, 16:00 WIB
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan, terdapat 17 ribu potensi formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kosong dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2019.

Hal itu dikarenakan terdapat formasi dengan nol pendaftar, pendaftarnya hanya sedikit, kurang dari kuota dan atau peserta yang mendaftar tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Meski begitu, 17 ribu formasi ini tidak akan dibiarkan kosong. Suharmen bilang, kemungkinan besar, instansi terkait bisa melakukan optimalisasi formasi kosong ini dengan menempatkan peserta tertentu.

"Terkait 17 ribu formasi kosong, ini apakah akan tetap kosong? Belum tentu, karena diatur juga dalam peraturan MenPAN RB, bahwa instansi bisa melakukan optimalisasi formasi sehingga nanti bisa diisi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Lantas, siapa yang bisa mengisi formasi tersebut?

Suharmen melanjutkan, peserta CPNS dengan nilai terbaik ke-2 yang tidak mendapatkan formasi pilihannya berkesempatan mengisi posisi kosong ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendidikan Harus Berkaitan

Sebanyak 1.240 peserta calon CPNS sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Banyuwangi.

Tentu saja, pendidikannya harus berkaitan, serta jabatan yang dipilih juga terkait.

"Jadi nanti setelah nilai gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali melanjutkan proses seleksi CPNS 2019 yang sempat tertunda gegara pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Sebagai seleksi akhir, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan digelar pada 1 September 2020 mendatang dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan.


17 Ribu Formasi CPNS Berpotensi Kosong, Bisa Diisi Peserta yang Tak Lulus?

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 melakukan tes di luar negeri. Namun, peserta diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus sekarang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19. Juga memfasilitasi peserta CPNS yang terdampak kebijakan lockdown atau karantina wilayah di negara tersebut.

"Pelaksanaan SKB bisa di lakukan di luar negeri. Ini sebagai upaya menekan pergerakan orang serta memberi kesempatan bagi mereka yang terdampak lockdown," jelas dia dalam virtual pressconference, Rabu (5/8).

BKN mencatat sampai saat ini ada 55 peserta CPNS yang telah melakukan pendaftaran ulang untuk tes SKB di luar negeri. Lokasi ujian tersebar mulai dari Malaysia, Singapura, China, Lebanon , Australia, Turkey, Korsel, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda.

"Nantinya mereka akan mengikuti tes di KBRI. Mengingat kita telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi peserta ujian," jelas dia.


Penutupan Pendaftaran Ulang

Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Suharmen menambahkan, jumlah peserta dan negara lokasi tes SKB CPNS kemungkinan masih terus bertambah. Sebab, waktu pendaftaran ulang baru akan ditutup pada 7 Agustus mendatang.

Selain itu, BKN juga berusaha untuk memfasilitasi terpenuhinya hak bagi calon peserta tes CPNS. Terlebih dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, disebutkannya peserta CPNS harus melewati tiga rangkaian tes yakni tes seleksi administrasi, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Sehingga kami tidak mungkin melanggar hukum dalam seleksi CPNS. Mengingat SKB diatur dalam beleid tersebut," paparnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya