Pegawai PN Jakbar Positif Covid-19 Jadi 2 Orang

Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara selama sepekan terhitung sejak 4 hingga 10 Agustus 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2020, 17:01 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang terpapar virus corona Covid-19 berjumlah dua orang.

Konfirmasi dua pegawai positif Covid-19 itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Rabu (5/8/2020).

"Saya ralat data sebelumnya, ternyata ada dua orang yang positif Covid-19," kata dia.

Eko menerangkan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 adalah, seorang laki-laki dengan jabatan Panitera Muda Perdata. Sementara satunya lagi pegawai perempuan yang bertugas menjadi staf bagian perdata.

"Jadi ada dua orang," tegasnya lagi.

Eko mengatakan, pimpinan memutuskan menghentikan sementara persidangan di PN Jakbar pascaditemukan pegawai positif Covid-19.

PN Jakbar pun ditutup sementara selama sepekan, terhitung dari Selasa 4 Agustus hingga Senin 10 Agustus mendatang. Terkait hal ini, Eko menyatakan, pihaknya telah memasang spanduk pengumuman di pagar depan gedung PN Jakarta Barat.

"Persidangan ditunda seluruhnya. Supaya aman semuanya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


150 Pegawai PN Jakbar Dites Swab

Buntut penemuan kasus positif Covid-19 ini, sebanyak 150 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diminta mengikuti tes swab. Tes dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu.

"Ada 150 orang yang ikut tes mulai dari Ketua, Hakim, sampai yang honorer. Hasilnya saya belum tahu," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya