Ingin Ubah Lokasi Tes SKB CPNS 2019? Simak Caranya di Sini

Peserta CPNS 2019 hanya dapat melakukan pemilihan dan perubahan lokasi SKB maksimal 3 kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 18:28 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi lampu hijau bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 yang ingin melakukan tes sesuai lokasi terkini. Kebijakan anyar ini bertujuan menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta CPNS hanya dapat melakukan pemilihan dan perubahan lokasi maksimal 3 kali. Perubahan tersebut dilakukan sebelum batas akhir daftar ulang pada 7 Agustus mendatang.

"Prinsipnya BKN ingin menekan pergerakan orang dalam masa kedaruratan ini. Namun, pemilihan dan perubahan lokasi hanya berlaku 3 kali sebelum daftar ulang ditutup pada 7 Agustus nanti," jelas dia ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (5/8/2020).

Mekanismenya, saat pendaftaran ulang peserta tes CPNS harus melengkapi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Untuk dalam negeri, peserta kemudian mengisi kolom daftar provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini atau yang dipilih.

Kemudian, pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta harus menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten lokasi pelaksanaan tes SKB. Namun, bila peserta memilih tempat ujian ini di luar negeri, maka cukup mengisi kolom daftar negara domisili terkini.

Paryono menambahkan, saat tiba waktu tes SKB, peserta harus membawa KTP asli untuk di verifikasi oleh panitia di lokasi tes tersebut. Akan tetapi, jika KTP tengah diperbaiki atau dalam proses pembuatan baru. Maka peserta cukup membawa Surat Pengganti KTP-el (SUKET) yang asli dan masih berlaku.

"Sekali lagi adanya kebijakan ini bagian dari upaya BKN menekan mobilitas orang di seleksi CPNS 2019. Namun, juga harus tetap memudahkan akses bagi mereka yang akan mengikuti tes ini," jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kabar Baik, BKN Izinkan Tes SKB CPNS di Luar Negeri

CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 melakukan tes di luar negeri. Namun, peserta diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus sekarang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19. Juga memfasilitasi peserta CPNS yang terdampak kebijakan lockdown atau karantina wilayah di negara tersebut.

 

"Pelaksanaan SKB bisa di lakukan di luar negeri. Ini sebagai upaya menekan pergerakan orang serta memberi kesempatan bagi mereka yang terdampak lockdown," jelas dia dalam virtual pressconference, Rabu (5/8).

BKN mencatat sampai saat ini ada 55 peserta CPNS yang telah melakukan pendaftaran ulang untuk tes SKB di luar negeri. Lokasi ujian tersebar mulai dari Malaysia, Singapura, China, Lebanon , Australia, Turkey, Korsel, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda.

"Nantinya mereka akan mengikuti tes di KBRI. Mengingat kita telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi peserta ujian," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya