KPK: Penyuap Eks Panitera PN Jakpus Diduga Pernah Minta Bantuan Nurhadi

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap tujuan pemeriksaan Doddy, seorang terpidana kasus suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Agu 2020, 07:08 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap tujuan pemeriksaan Doddy, seorang terpidana kasus suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Diketahui, KPK menggali keterangan Doddy sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Doddy) terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan kesepakatan pemberian uang," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020) malam.

Sebagai informasi, sebelum menjadi narapidana, Doddy adalah karyawan PT Artha Prayama Anugrah, anak usaha Lippo Group. Doddy dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 14 September 2016 karena menyuap Edy sebesar Rp 150 juta demi meringankan hukumannya.

Selain Doddy, lanjut Ali, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Irawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Menurut Ali, penyidik mengonfirmasi apakah benar terdapat aliran uang Nurhadi kepada Irawati.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aktor Utama

Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung itu sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pada awal Juni 2020, setelah bersembunyi sejak awal tahun ini.

Ada tiga perkara yang menjerat mantan dia. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya