Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres tersebut diteken pada Selasa, 4 Agustus 2020. Di dalamnya, tercantum berbagai sanksi bagi pihak-pihak, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, ataupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
Advertisement
Mengutip salinan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan COVID-19, "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha."
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
- penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- membersihkan tangan secara teratur;
- pembatasan interaksi fisik;
- dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Penerapan Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas; upaya pengaturan jaga jarak; pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan pada perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun fasilitas umum yang dimaksud meliputi
- perkantoran atau tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- kendaraan pribadi;
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan atau penginapan lain yang sejenis;
- tempat pariwisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lain yang bisa menimbulkan kerumunan massa;
- dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement