Pemprov DKI Tutup Sementara 31 Perusahaan Saat PSBB Masa Transisi

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Agu 2020, 09:20 WIB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan.

Kata dia, data tersebut tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 5 Agustus 2020. Sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.

"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Dia menjelaskan, 24 dari 31 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19 saat PSBB Transisi. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

24 perusahaan tersebut tersebut tersebar di 5 kota administratif DKI Jakarta. Salah satunya ada 8 perusahaan yang ditutup di Jakarta Pusat.

"2 perusahaan di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 3 perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar PSBB transisi tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," jelas Andri.


Kumpulkan Denda Rp 2,4 Miliar

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar.

Dia menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.

"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya