Liputan6.com, Jakarta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam menilai bahwa dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk menegakkan hukum terkait penanganan COVID-19. Termasuk dalam penggunaan masker.
Ketika dihubungi oleh Health Liputan6.com beberapa waktu lalu, Ari mengatakan bahwa Indonesia bisa menilik cara Jepang terkait penggunaan masker dalam mengendalikan COVID-19.
Advertisement
"Jepang dari dulu orang-orangnya memang sudah budaya masker," kata Ari, ditulis Kamis (6/8/2020).
Ari membandingkannya dengan Amerika Serikat. Menurutnya, negara yang dipimpin oleh Donald Trump ini merupakan negara dengan penanganan COVID-19 terparah di dunia.
"Anda lihat saja itu orang di jalan demo tidak pakai masker. Karena komitmen pemerintah tidak tegas dan segala macam. Jadi akhirnya dia paling parah sekarang ini."
"Negara yang bisa kita bilang terburuk dalam penanganan COVID ya Amerika. Mau dibilang negara maju, justru negara paling terbelakang dalam penanganan COVID-19," ujarnya.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Tak Boleh Tanggung-Tanggung
Ari mengatakan, selain penegakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara individu, ia juga mengatakan penindakan juga harus dilakukan terhadap instansi atau tempat usaha yang membiarkan adanya pelanggaran tersebut.
"Misalnya di instansi-instansi atau di mal-mal dan segala macam, ketika ada orang berkeliaran tidak pakai masker di dalam suatu mal, didiamkan, mestinya kena sanksi malnya," kata dokter spesialis penyakit dalam ini.
"Itu saja sebenarnya sederhana," ujarnya.
"Kalau cuma mengimbau saja ya susah."
Ari mengatakan, pemerintah seharusnya tak boleh tanggung-tanggung dalam menerapkan penindakan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau orang tidak pakai masker di tengah kerumunan, dia membahayakan orang lain. Tangkap orang itu. Kenakan sanksi kalau tidak penjarakan. Kalau tidak, mesti tidak pernah selesai urusan ini."
Menurutnya, Indonesia seharusnya bisa mencontoh negara tetangga terdekatnya yaitu Malaysia. "Kalau mau seperti Malaysia lah sekarang. Yang tidak pakai masker kena denda 3,4 juta. Kalau tidak, masuk penjara," katanya.
Advertisement