Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata suku bunga kredit perbankan sudah turun hingga single digit pada Juni 2020, yakni 9,99 persen. Dimana pada Juni 2019, suku bunga masih berada pada 10,74 persen.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat peluang berlanjutnya keringanan suku bunga pinjaman masih terbuka.
Advertisement
“Kami monitor, angka terakhir kredit secara rata rata sudah single digit, sudah 9,99 persen, dan ini trennya menurun, pada Juni 2019 average suku bunga kredit 10,75 persen, dan terakhir saat ini 9,99 persen,” kata Wimboh seperti ditulis, Kamis (6/8/2020).
Wimboh menyebutkan, penurunan rata-rata suku bunga kredit perbankan ini seiring dengan turunnya level suku bunga acuan, yakni BI 7 Day Reverse Repo. Per Juni 2020, suku bunga acuan berada di level 4,25 persen dan kembali diturunkan oleh BI menjadi 4 persen pada Juli 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penempatan Dana Pemerintah
Selain dipicu penurunan suku bunga acuan, ia yakin rata-rata bunga perbankan turun karena penempatan dana pemerintah. Baik di bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Pembangundan Daerah (BPD).
Penempatan dana tersebut bisa memicu bunga turun karena pemerintah mematok bunga simpanan yang rendah, sekitar 3,34%. Bunga simpanan rendah yang dipatok pemerintah ini diyakini mampu menurunkan biaya pengelolaan dana atau cost of fund perbankan. Hal ini akan mempengaruhi besaran bunga pinjaman perbankan.
"Dengan ini akan memberikan ruang untuk penurunan cost of fund oleh perbankan dan bisa ditransmisikan ke bunga kredit," ujar Wimboh.
OJK akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan suku bunga perbankan. Lambatnya penurunan bunga bank ini terjadi karena perubahan harga bunga deposito di bank membutuhkan waktu.
Advertisement