Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang artis Vanessa Angel, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020) siang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menerangkan, kepolisian turut menyerahkan barang bukti dan tersangka pada kesempatan itu.
Advertisement
Barang bukti yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada perkara ini adalah 20 butir pil sanax.
"Iya hari ini berkas diserahkan ke Kejaksaan," ujar Edwin saat dikonfirmasi soal kasus Vanessa Angel, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Sementara terkait status penahanan Vanessa Angel, Edwin mengatakan, penasihat hukum telah mengajukan surat penanguhan penahanan.
"Iya Vanessa mengajukan diri sebagai tahanan kota dengan mempertimbangkan punya anak kecil, yang lagi menyusui. Kami lagi menunggu (keputusan)," ucap Edwin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hanya Vanessa yang Jadi Tersangka
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika.
Belakangan, hanya Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suami dan asistennya berstatus saksi.
Advertisement