Pemprov DKI Tak Akan Tutup Seluruh Gedung Kantor yang Pegawainya Positif Covid-19

Pemprov DKI Jakarta mengimbau semua perusahaan atau perkantoran melapor apabila ada karyawannya positif Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Agu 2020, 17:16 WIB
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengimbau agar perusahaan atau perkantoran terus melaporkan bila ada karyawannya yang terpapar virus corona atau Covid-19.

Andri menegaskan, pihaknya tidak akan menutup seluruh gedung perkantoran jika ditemukan pegawai yang positif Covid-19. Penutupan sementara hanya dilakukan pada tempat kerja pegawai yang terpapar virus corona.

"Hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif," kata Andri dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2020).

Dia menyatakan,pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 3.177 perusahaan yang ada di Jakarta.

Data tersebut terhitung sejak penerapan PSBB masa transisi pada 6 Juni hingga 3 Agustus 2020. Sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara," ucapnya.

24 dari 31 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perkantoran yang Ditutup Sementara

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

24 perusahaan tersebut tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Delapan perusahaan yang ditutup di antaranya berada di Jakarta Pusat.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan masing-masing berjumlah satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," jelas Andri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya