Liputan6.com, Denpasar Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang karib disapa Jerinx akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Jerink yang didampingi pengacaranya I Wayan ‘Gendo’ Suardana atas laporan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait laporan pencemaran nama baik mendatangi Mapolda Bali Sekira pukul 10.00 Wita.
Jerink mengaku apa yang dilakukannya di sosial media miliknya tak lebih hanya bentuk kritiknya. "Menanggapi sensasi itu. Justru saya ditinggal oleh ada sponsor yang meninggalkan saya. Dan dimusuhi orang sudah pasti, dan dimusuhi beberapa kawan dan ada juga diluar lingkaran kawan," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Suami Nora itu menambahkan dirinya tidak sedang mencari sensasi melainkan melakukan kritik. "Jadi, kalau dibilang cari sensasi tapi hasilnya ditinggal oleh sponsor, dijauhi oleh orang apa gunanya," ujar Jerinx.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, kabid Humas Polda Bali mengatakan Jerinx dilaporkan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. "Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes saat dihubungi wartawan.
Syamsi menambahkan, Jerinx dilaporkan karena postingan yang diunggahnya tanggal tanggal 13 Juni 2020 berisi ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.’
"Ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," ucap dia.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.