Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup sementara 31 perkantoran per 6 Agustus 2020. Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu dikarenakan adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.
Sebelumnya pada Rabu (5/8/2020), Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mencatat ada 26 kantor yang ditutup sementara. Namun, ia meluruskan kembali sejatinya 31 kantor yang ditutup sementara.
Advertisement
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara,” kata Andri di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dari 31 kantor, diantaranya 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan.
Lanjut Andri, dirinya mengapresiasi bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
“Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas dia.
Ia juga menghimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positifCovid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan desinfeksi pada area tersebut," pungkas dia.
Kantor yang Ditutup
Berdasarkan data yang diperoleh, 31 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19 adalah:
Wilayah Jakarta Pusat
- PT Indosat
- Wisma Bsg Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
- Kimia Farma Budi Utomo
- BRI Kcu Tanah Abang
- PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
- PT Meindo Elang Indah
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Ppkk) Kementerian Sekretariat Negara
- PT Pegadaian
Wilayah Jakarta Barat
- Kantin Walikota Jakarta Barat
- PTSP Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Utara
- BCA Multifinance Kelapa Gading
- Kecamatan Koja
- PT Dunia Expedisi Transindo
- PT Astra Daihatsu Moto
Wilayah Jakarta Timur
- PT Yamaha
- PT Puninar
- Tip Top Rawamangun
- PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
- PT PP Konstruksi
- BPKP
- Suzuki Finance
Wilayah Jakarta Selatan
- BNI LIFE SMESCO
- PT BCA SCBD
- KEB Hana Bank
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkantoran yang Melanggar Protokol Kesehatan
Sedangkan 3 perkantoran yang melanggar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat), PT FAP Agri (Jakarta Barat), dan PT Wintard Jaya (Jakarta Timur).
Lalu di Jakarta Selatan, PT. Daeyong Communication Indonesia, PT. Telematic Multisystem, PT. Kronus Indonesia, PT. Asiapay Technology Indonesia.
Advertisement