Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres protokol kesehatan tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Advertisement
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sebelum akhirnya diteken Jokowi, rencana adanya Inpres protokol kesehatan itu dikabarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 15 Juli 2020.
Berikut 3 hal terkait dikeluarkannya Inpres protokol kesehatan terkait Corona Covid-19 yang baru diteken Jokowi dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi ke pelanggar protokol kesehatan terkait pandemi Corona atau Covid-19. Inpres tersebut rencananya dikeluarkan pada pekan ini.
"Presiden sedang siapkan namanya instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2020.
"Mudah-mudahan minggu ini (Inpres) keluar," imbuh dia.
Untuk di Jawa Barat sendiri, Kang Emil mengaku menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Adapun denda yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat kepada pelanggar protokol kesehatan yakni, Rp 100 ribu hingga Rp 150.000.
Pemberian sanksi ini diterapkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran virus corona yang mengakibatkan Covid-19 dapat ditekan.
"Tadi ditanya (Presiden) Jawa Barat (denda) berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," jelas Ridwan Kamil.
Advertisement
Inpres Protokol Kesehatan Resmi Diteken
Jokowi akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu, 5 Agustus 2020.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya serta membersihkan tangan secara teratur.
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," bunyi Inpres Jokowi.
Inpers protokol kesehatan ini diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
4 Sanksi dalam Inpres
Jokowi memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
1. Teguran lisan atau tertulis,
2. Kerja sosial,
3. Denda administratif,
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya serta membersihkan tangan secara teratur.
Kemudian, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Advertisement