Liputan6.com, Pekanbaru - Pemeriksaan mantan pejabat di Kabupaten Siak oleh penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam Riau-Kepri. Pasalnya, pemanggilan sejumlah pihak yang kini menjabat di Pemerintah Provinsi Riau itu tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Puluhan anggota HMI akhirnya datang berdemonstrasi ke gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis siang, 6 Agustus 2020. Massa mendesak keseriusan Korps Adhyaksa mengusut kasus yang diduga merugikan negara ini.
Baca Juga
Advertisement
Sewaktu berorasi, seorang anggota HMI menyatakan, sudah lama dugaan korupsi di Kabupten Siak tidak tersentuh penegak hukum. HMI kemudian menaruh harapan setelah mantan pejabat di sana, misalnya Yan Prana Indra Jaya, Andi Dermawan, dan Yurnalis dipanggil penyelidik.
Sang orator menyebut pemanggilan nama-nama tersebut jangan sebatas klarifikasi saja. Harus ada penyidikan, penetapan tersangka hingga berujung ke pengadilan.
"Hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan, hanya dipanggil dipanggil saja. Kami meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus ini," kata orator tadi.
Sebelum mengakhiri demonstrasi, koordinator umum pendemo Robi Priatama membacakan pernyataan sikap. Ada 4 poin yang disampaikan.
Pertama, mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Siak yang meresahkan masyarakat. Kedua, meminta Kejati Riau menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih.
Ketiga, mendukung dan siap membantu Kejati Riau secara moril untuk mengusut semua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Siak.
"Keempat, meminta Kejati Riau untuk tidak mengecewakan kepercayaan rakyat dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Riau," sebut Robi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kajati Sebut Ada Lima Laporan Korupsi
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada demonstran menyebut dugaan korupsi ini masih penyelidikan. Dia juga mengakui pengusutannya berjalan lambat karena pihaknya tengah merampungkan perkara lain.
"Bukan berarti kami memperlambat penanganan perkara ini. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan persoalan Covid-19," tegas Muspidauan.
Muspidauan menyebut akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati mengakui pihaknya tengah mengusut lima laporan dugaan korupsi di Kabupaten Siak.
"Di Siak, ada laporan. Jadi ada bermacam-macam, lima laporan. Pertama, dari Kejaksaan Agung, dan ada beberapa laporan dari daerah setempat," ujar Mia.
Mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini mengatakan, pihaknya pernah memeriksa Yan Prana Indra Jaya dan lainnya. Hanya saja, Yan Prana diperiksa bukan terkait statusnya sebagai Sekretaris Daerah Riau, melainkan sebagai mantan pejabat di Siak.
"Untuk penanganan perkara di Kabupaten Siak, sesuai dengan tupoksi YP (Yan Prana) selaku Kepala Bapeda Siak tahun 2014-2017, dan Kepala Badan Keuangan Daerah 2018-2019, jadi bukan sebagai Sekda," ucap Mia.
Mia menyebut dugaan ini masih penyelidikan sehingga tertutup. Pihaknya sedang sedang mengumpulkan alat bukti yang dapat mendukung benar atau tidak telah terjadi peristiwa pidana sehingga timbul kerugian negara.
"Di sini kita harus dapat menghormati azas praduga tak bersalah, tapi jika memang ada ditemukan bukti awal yang cukup mendukung, perkara ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan," sebut Mia.
Advertisement