Liputan6.com, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim mengantisipasi terjadi kerusakan jaringan listrik akibat keteledoran masyarakat dalam pemasangan umbul-umbul, bendera dan lampu hias pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Langkah antisipasi itu dilakukan PLN dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta patroli jaringan setiap hari.
Senior Manager Distribusi PLN UID Jawa Timur Adriansyah mengatakan, patroli akan lebih digencarkan, ditambah memberikan edukasi secara harian untuk mendapatkan hasil yang signifikan, Kamis, 6 Agustus 2020.
"Upaya-upaya ini terus kami lakukan untuk menjaga keandalan pasokan listrik agar masyarakat bisa merasa nyaman dan tenang menikmati aliran listrik," ucapnya kepada wartawan, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Adriansyah khawatir jika tidak dilakukan sosialisasi dan edukasi, sampah jaringan seperti layang-layang, umbul-umbul dan benda lainnya yang mengenai jaringan bisa mengganggu keandalan listrik di Jatim.
"Berdasarkan catatan kami, umbul-umbul dan layang-layang telah menjadi penyumbang kedua terbesar penyebab gangguan padam di wilayah PLN UID Jawa Timur," katanya.
Berdasarkan data PLN UID Jatim, lebih dari 50 kali listrik padam akibat layang-layang, salah satunya pernah membuat 4.429 pelanggan terdampak padam seperti di kawasan Kutisari hingga Prapen, Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Dasar Hukum
Potensi gangguan akan menjadi lebih tinggi jika terjadi cuaca yang kurang baik, seperti angin kencang atau hujan lebat, yang mengakibatkan umbul-umbul menimpa jaringan.
"Belum termasuk risiko keselamatan yang dimungkinkan terjadi ketika masyarakat melakukan pemasangan atau ketika menyentuh umbul-umbul yang terlalu dekat dengan jaringan," katanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat memperhatikan posisi antara pemasangan umbul-umbul dengan jaringan listrik, sebab pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya sudah merupakan instruksi yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dalam Edarannya Nomor: B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020.
Sementara posisi jaringan juga memiliki dasar hukum, yakni berdasar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan pemadaman listrik akibat aktivitas masyarakat yang mengganggu kelancaran aliran listrik dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp2.5 miliar.
"Selain itu, jarak aman dengan jaringan listrik minimal 3 meter kanan, kiri, atas, dan bawah," ujar dia.
Advertisement