Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga ibu kota pada Jumat (7/8/2020).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Advertisement
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Untuk tempat-tempat pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di empat wilayah kota adalah sebagai berikut:
Di wilayah Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.
Untuk Jakarta Selatan seperti biasanya layanan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata. Sementara, untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
Foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Layanan Perpanjangan SIM di Mal
Selain di titik-titik itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Jakarta sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Advertisement