Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian sebagai Komisioner KPU.
Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi menghargai keputusan itu dan tidak melakukan banding.
Advertisement
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini lewat pesan singkat, Jumat (7/8/2020).
Dini mengungkapkan, Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentiansebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Dia mengaku, pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," terangnya.
Presiden, lanjut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk putusan DKPP terhadap dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tuturnya.
Menang PTUN
Sebelumnya Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020.
Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.PTUN pun mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden. Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi:
"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".
Advertisement