Istana: Inpres Sanksi Protokol Kesehatan untuk Keselamatan dan Keamanan, Tak Perlu Resah

Dini mengatakan, Inpres menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 08:56 WIB
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat tak resah terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, Inpers tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dengan adanya Inpres ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, saat ini kasus positif virus Corona di Tanah Air terus bertambah setiap harinya.

"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," jelas Dini.

Menurut dia, Inpers tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya. 

Selain itu, pemda juga dapat menyusun aturan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucap Dini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan Sanksi Perorangan dan Badan Usaha

Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8/2020).

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya