Usai Netflix Cs, Facebook dan TikTok juga Kena Pajak Digital

Ditjen Pajak Kemenkeu penunjukan 10 entitas menjadikan pemungut PPN produk digital. Dengan begitu terdapat 16 perusahaan yang memungut pajak digital.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Agu 2020, 10:08 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," jelas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:

- Facebook Ireland Ltd

- Facebook Payments International Ltd

- Facebook Technologies International Ltd

- Amazon.com Services LLC

- Audible, Inc

- Alexa Internet

- Audible Ltd.

- Apple Distribution International Ltd

- Tiktok Pte. Ltd

- The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


10 Persen

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.


Tujuan penunjukan pemungut PPN

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjualproduk digital luar negeri.

Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.


Pengkreditan pajak masukan

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya