Liputan6.com, Jakarta - Setelah digelar selama 14 hari, Operasi Patuh Jaya 2020 resmi berakhir. Dalam catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terdapat 99.835 pengendara yang melanggar aturan.
"Selama Operasi Patuh 2020 berlangsung, kami menindak 99.835 pelanggar. Ini untuk seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Artinya Ditlantas Polda Metro Jaya ditambah 13 polres yang ada di Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir kanal Megapolitan, Liputan6.
Baca Juga
Advertisement
Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menegaskan petugas di lapangan lebih sering melakukan sanksi berupa teguran dibandingkan tilang.
"Dari 99.835 pengendara yang melanggar 65.683 pelanggar dikenakan sanksi teguran. Sisanya, 34.152 pengendara diberikan sanksi tilang," ujarnya.
Melawan arus dan masuk ke jalur Transjakarta merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan selama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar.
"Itu diangka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14 hari. Itu hanya pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta," tutur Sambodo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Lain
Selanjutnya terdapat pelanggaran tidak mengunakan helm dengan jumlah mencapai 7.000 pelanggaran.
“Hasil evaluasi kita terutama di daerah pinggiran bukan di jalan protokol. itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm,” ucap dia.
Kemudian, pengendara yang melanggar aturan setop di lampu lalu lintas dengan jumlah 3.985 pelanggaran. "Jadi melanggar marka berhenti. selama ini mereka maju," ucap Sambodo.
Advertisement
Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya
Operasi Patuh Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah rawan pelanggaran sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Tak hanya teguran, pihak kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang apabila pengendara melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima pelanggaran yang ditekankan dalam Operasi Patuh Jaya 2020, berikut daftarnya:
1. Menggunakan bahu jalan di dalam tol
2. Menggunakan strobo atau sirine yang bukan Peruntukannya
3. Melawan arus
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
5. Stop line atau marka jalan
"Sasaran dari operasi ini adalah ada lima khususnya, kepada masyarakat ataupun pengendara lalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com.