Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memastikan sudah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Inpres yang diterbitkan 4 Agustus 2020 itu membahas tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, selama ini Gugus Tugas Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 dan 33, sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya, sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya.
"Pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas. Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," kata Irvan di kantornya, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Jumat, (7/8/2020).
Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres nomor 6 tahun 2020.
Dia menuturkan, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya.
"Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perbedaan antara Inpres dan Perwali
Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat dan Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.
"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujar dia.
Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sedangkan dalam Perwali No 28 Tahun 2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutpan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget).
"Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," tegasnya.
Karena ada beberapa perbedaan ini, tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan Perwali itu adalah Inpres ini.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," pungkasnya.
Advertisement