Liputan6.com, Palembang - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) investigasi pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, pada hari Rabu (21/7/2020) lalu.
Dalam LAHP Ombudsman Sumsel tersebut, menguak berbagai fakta mengejutkan dalam SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, serta carut marut manajemen di RSUD Ogan Ilir.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari Kamis (22/7/2020), Bupati Ogan Ilir akhirnya merespon LAHP Ombudsman Sumsel tersebut. Serta empat poin saran korektif, yang harus dilaksanakan Bupati Ogan Ilir selama 30 hari sejak LAHP diserahkan.
Bupati Ilyas Panji Alam mengatakan, jika maladministrasi yang ditujukan ke dirinya akan dia perbaiki. Yaitu berkoordinasi dengan Inspektorat Ogan Ilir serta membentuk tim khusus untuk menyelesaikan maladministrasi tersebut.
Dia juga sudah mengetahui, jika 3 orang nakes dari 109 nakes yang dipecat sedang menjalani cuti hamil dan sudah mengundurkan diri pada 1 Maret 2020 lalu.
Perbaikan administrasi juga akan dilakukan, terkait SK PDTH dengan Nomor 191/KEP/RSUD/2020, yang ternyata sudah diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Ogan Ilir, pada tanggal 6 Febuari 2020 lalu.
“Kita perbaiki administrasinya, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah. Dosa jika saya hukum orang yang tidak bersalah. Saya sudah perintahkan inspektorat,” ujarnya, saat ditulis Sabtu (8/8/2020).
Terkait saran korektif yang diusulkan Ombudsman Sumsel yaitu mempekerjakan kembali para nakes, Bupati Ogan Ilir akan mengabulkannya.
Namun, dia hanya akan mempekerjakan kembali beberapa orang nakes saja yang dinilainya tidak melakukan kesalahan, seperti yang dituduhkan selama ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pekerjakan Kembali Nakes
“Kalau beberapa (nakes) iya tidak seluruhnya. Ngapain (seluruh nakes), demo, 5 hari tidak masuk kerja, lari dari tanggung jawab,” katanya.
Tuduhan aksi mogok kerja selama 5 hari tersebut, juga tidak dibenarkan dari hasil investigasi Ombudsman Sumsel. Karena para nakes bekerja secara sistem shift, sehingga Ombudsman merangkum tidak ada satu orang pun nakes yang mogok kerja selama lima hari.
Pernyataan Ombudsman Sumsel tersebut langsung dibantah Bupati Ogan Ilir Panji Ilyas Alam. Menurutnya, hal tersebut merupakan statement versi para nakes saja, bukan yang terjadi selama ini.
Advertisement
Bantah APD Kurang
Termasuk keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan rumah singgah hingga insentif, yang diklaim Bupati Ilyas sudah tersedia semua.
“(Tidak mogok kerja), itu versi mereka. APD tidak lengkap, Ombudsman sudah lihat, APD mana yang kurang, tidak ada. Insentif ada, pemerintah pusat saja ada, apalagi kita. (Pencairan honor) kerja dulu dong,” katanya.
“Menurut kamu gimana kalau orang tua dan saudara yang sakit, datang ke rumah sakit, tenaga kesehatan kabur tidak mau melayani. Besoknya demo, (bilang) APD tidak ada padahal APD dibuang. Rumah singgah tidak ada, malah bagus,” ucapnya.
Baca Juga
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu