Liputan6.com, Palembang - Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), ada beberapa fakta yang terungkap dari hasil investigasi pemecatan ratusan orang tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir Sumsel.
Seperti ketidakjelasan SK pengangkatan para nakes yang dipecat, ada 3 orang nakes yang cuti hamil dan sudah mengundurkan diri masuk dalam daftar pemecatan dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Dirut RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama mengatakan, bahwa status 109 orang nakes RSUD Ogan Ilir yang dipecat tersebut adalah tenaga honorer. Karena sudah ada Surat Keputusan (SK) Penempatan Pegawai.
“Seluruh honorer yang dinyatakan diterima (bekerja di RSUD Ogan Ilir) mendapatkan SK Penempatan. Tapi (managemen RSUD Ogan Ilir) tidak pernah koordinasi dengan BKSDM Ogan Ilir untuk tenaga honorer, namun untuk Pegawai Sipil Negara (PNS) berkoordinasi,” katanya, saat ditulis Sabtu (8/8/2020).
Dia juga menjawab alasan tiga orang nakes berstatus cuti hamil dan sudah mengundurkan diri, masuk dalam daftar pemecatan 109 orang nakes di RSUD Ogan Ilir.
Menurutnya, dua orang nakes yang sudah cuti hamil tersebut ikut menandatangani surat saat demo. Sedangkan satu orang yang mengundurkan diri itu, surat pengunduran diri baru dilayangkan pada bulan Mei 2020.
“Ini bisa dibuktikan dengan yang bersangkutan masih menerima honor sampai bulan Mei 2020. Surat pengajuan mengundurkan dirinya untuk bulan Maret 2020, tetapi suratnya di Bulan Mei 2020 dibuat,” katanya.
Roretta juga siap jika dengan adanya kasus ini, posisinya akan dicopot sebagai Dirut RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan diganti dengan pejabat lain
Sebelumnya, dia menegaskan jika pihaknya tidak terlibat sama sekali dan tidak ada memo khusus untuk memecat 109 orang nakes di RSUD Ogan Ilir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pemanggilan Para Nakes
Dia mengungkapkan, jika pemberhentian ratusan nakes tersebut sudah melalui rapat dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Ogan Ilir. Termasuk sudah ditandatangani oleh Sekda Ogan Ilir dan Asisten 1.
“Kami tidak pernah memberikan memo (pemecatan 109 nakes) untuk diberhentikan. Kalau diminta nama-nama nakes, maka kami berikan,” katanya.
Roretta mengatakan, jika pihak RSUD Ogan Ilir sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap ratusan nakes untuk bekerja kembali, sebelum SK PDTH dikeluarkan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Advertisement