Liputan6.com, Bangkalan - Candu terhadap sesuatu bisa berujung penjara. Seorang pemuda berinisial RH, telah mencuri lima sepeda motor akibat kecanduan judi online.
Namun, langkah pemuda jangkung berusia 25 tahun itu terhenti di upaya pencurian yang ke enam. Dia tertangkap di Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada 31 Juli 2020 lalu.
Di malam apes itu, pemuda asal Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah ini berkeliling Kota Bangkalan dibonceng temannya berinisial T, warga Desa Beipajung, untuk mencari mangsa.
Baca Juga
Advertisement
Laju mereka terhenti di Jalan Letjen Abdullah karena melihat sebuah sepeda motor matic terparkir di halaman sebuah rumah yang sepi. RH yang membekali diri dengan modifikasi kunci 8 pun turun untuk mengeksekusi.
Rupanya dia tak menyadari rumah itu dipasang CCTV dan gerak-geriknya telah dipantau pemilik rumah lewat kamera pemantau itu sejak memasuki pekarangan.
Pemilik rumah baru bereaksi dengan keluar rumah sembari berteriak maling, ketika RH mulai berupaya merusak pengunci stang. Teriakan itu rupanya membuat para tetangga keluar.
RH yang panik pun kabur dan masuk sebuah gang, sedangkan kawannya T kabur dengan sepeda motornya dan tak terkejar.
RH yang sempar memanjat ke sebuah atap rumah akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Dia lalu diserahkan ke polisi yang datang ke TKP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Telah Menggasak Lima Sepeda Motor
Menurut catatan polisi, RH bukan seorang residivis kambuhan. Meski begitu dia telah mencuri lima unit sepeda motor di lima lokasi berbeda sebelum akhirnya diciduk warga.
"Sebuah motor Jupiter MX kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
RH sendiri mengaku tak bekerja alias menganggur. Namun, dia mengatakan nekat mencuri agar bisa bermain judi online bersama kawannya T yang kini hidupnya tak tenang karena jadi buronan.
"Untuk tersangka T masih kami cari dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Rama.
Advertisement