Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae melantik Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 7 Agustus 2020 di Auditorium Yunus Husein, PPATK. Pelantikan disaksikan sejumlah pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan PPATK.
Kepala PPATK berpesan, agar Deputi Bidang Pemberantasan PPATK terus meningkatkan dan mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) meski pandemi Covid-19.
Advertisement
"Hal ini sangat krusial mengingat pergerakan para pelaku professional money laundering tidak mengenal dimensi ruang dan waktu, sehingga dibutuhkan kewaspadaan yang sangat tinggi serta strategi yang tidak biasa mengingat pencucian uang merupakan tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime)," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/8/2020).
Dian juga berharap, Deputi Bidang Pemberantasan yang baru dapat menjadi penggerak, sekaligus mendorong PPATK menuju organisasi yang responsif, efektif, dan solid dalam menghadapi tantangan-tantangan dan isu-isu besar PPATK ke depan.
"Tugas PPATK ke depan jelas semakin berat, tantangannya makin kompleks. Peran Deputi Bidang Pemberantasan sangat krusial dalam memastikan PPATK on the right track dan mampu menjawab tantangan zaman," kata dia.
Di momen yang sama, dilantik juga beberapa Pejabat Administrator yaitu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang diemban oleh Fayota Prachmasetiawan dan Kepala Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia yang dijabat oleh Ni Komang Wiska Ati Sukariyani.
"Semoga momen pelantikan ini menjadi semangat baru bagi PPATK untuk lebih berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara, mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Dian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosok Ivan Yustiavandana
Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak 2006. Ivan pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, serta Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, ia mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang PPATK - Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Advertisement