Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, ada 163 daerah zona kuning yang bisa melakukan kegiatan sekolah tatap muka. 163 yang menjadi zona bersiko rendah tersebut merupakan data per 2 Agustus 2020.
"Kalau kita lihat peta per 2 Agustus 2020, ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam diskusi virtual Kemendikbud penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Meksi diperbolehkan oleh pusat, kebijakan itu juga dikembalikan kepada kepala daerah setempat yang paling mengetahui kondisi daerahnya.
"Artinya, keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah. Para bupati, para wali kota, dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing," ujar dia.
Doni mengharapkan, sebelum dimulai belajar tatap muka ada kegiatan simulasi dan pra kondisi. Sehingga, ketika sekolah dimulai, segala resiko yang mungkin terjadi telah diperhitungkan.
"Nantinya diharapkan seluruh pengambil kebijakan di daerah mampu melakukan berbagai macam tahapan, mulai sosialisasi, melibatkan seluruh komponen yang ada, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah, juga para ulama, juga budayawan, dan tokoh-tokoh baik formal maupun nonformal lainnya, sehingga program-program yang diberikan kepada daerah untuk dimulai itu betul-betul bisa efektif," tandas Doni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Belajar Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan, sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Di mana, sebelumnya, pemerintah baru mengizinkan sekolah tatap muka dilakukan di zona hijau atau daerah yang aman Covid-19.
"Kami beserta 3 kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan ada dua hal. Pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," ujar Nadiem dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Dia menjelaskan, ada 43 persen peserta didik yang bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Sementara, 53 persen peserta didik lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan Covid-19.
"Banyak sekali mayoritas dari daerah terrtinggal dan terluar Indonesia ada di zona hijau dan kuning," tutur Nadiem.
Meski diperbolehkan, Nadiem menjelaskan kebijakan ini tidak wajib dijalankan. Dia pun meminta agar semua tetap mengikuti protokol kesehatan, demi mengendalikan Covid-19.
Sementara itu, untuk peserta didik dan sekolah di zona merah dan oranye diminta untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh melaku daring.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tentunya dengan protokol-protokol," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, tidak mewajibkan kebijakan tersebut, lantaran semua masih menjadi hak prerogatif masing-masing sekolah dan orangtua murid.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement