Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Disambut Suka Cita Pekerja Swasta

Pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta bagi pekerja di sektor formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Agu 2020, 18:00 WIB
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta bagi pekerja di sektor formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Demi merealisasikan hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 33,1 triliun untuk diberikan kepada 13,8 juta pekerja.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut diberikan untuk durasi 4 bulan (Rp 600 ribu per bulan) hingga akhir 2020. Adapun penyalurannya dilakukan dua kali pada kuartal II dan III tahun ini, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Lantas, bagaimana tanggapan pekerja swasta? Apakah besaran tersebut cukup membantu di masa sulit seperti saat ini?

Coki (29 tahun), salah seorang pekerja di toko seluler di Kota Serang, Banten turut menyampaikan kesannya kepada Liputan6.com. Dia mengaku belum mendapat informasi soal bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

"Waduh, belum tau tuh. Emang iya yah? Itu bantuannya turun langsung ke kita?," ujar Coki kepada Liputan6.com, Sabtu (8/8/2020).

Setelah mendapat sedikit penjelasan, ia lantas merasa bersyukur jika insentif tersebut nantinya benar-benar direalisasikan. Sebab, pandemi corona telah membuatnya kesulitan secara finansial selama 2 bulan terakhir akibat adanya potongan gaji.

Terlebih gaji yang diterimanya saat ini berada pada kisaran UMR tempat bekerjanya, yakni Rp 3,7 juta per bulan.

"Kalau emang bener Alhamdulillah sih lebih kebantu. Soalnya 2 bulan kemaren gaji dipotong dari perusahaan dampak corona," ungkap dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bersyukur

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ungkapan syukur juga turut dilontarkan calon penerima bantuan lainnya, Ii (24 tahun). Pria yang juga seorang pekerja pabrik di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini menyampaikan, uang bantuan itu akan lebih membantu kebutuhan sehari-harinya bersama orang tua.

"Seneng dan merasa terbantu. Itu buat ngasih ke orang tua sama buat beli kebutuhan sehari-hari," kata dia kepada Liputan6.com.

Lantaran dirinya masih lajang dan tinggal bersama orang tua, Ii bakal memanfaatkan uang bansos tersebut untuk simpanannya. "Buat ditabung aja," ucap dia.

Sementara calon penerima lainnya berinisial Budi (37 tahun) juga mengaku terbantu dengan adanya bantuan dana tersebut. Lantaran gajinya yang saat ini masih berada di level UMR Jakarta (sekitar Rp 4,2 juta) harus dipakai untuk menafkahi seorang istri (ibu rumah tangga) dan dua anak yang duduk di bangku sekolah.

"Kalau dibilang mencukupi ya Alhamdullah. Asal terealisasi aja dan gimana cara realisasikannya, yang pasti membantu dan Alhamdulillah banget," ungkap Budi.

Namun pada saat wawancara, pria yang bekerja di bidang jasa perangkat bisnis ini mengaku belum banyak mengetahui bagaimana cara mendapatkan dana bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

"Belum tau juga, biasanya kalau dapet bansos dapat di Jakarta, KTP masih Jakarta. Cara ngedapetinnya gimana?" kata Budi.


Begini Mekanisme Pemberian Insentif bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Ilustrasi Gaji

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp 2,4 juta kepada 13 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp 1,2 juta di tiap tahap.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin (BGS) menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.

"Memang pak presiden menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Bansos dan kartu sembako itu Rp 200 ribu per bulan. Kemudian program untuk yang di-PHK besarannya sekitar Rp 3,6 juta dalam 4 bulan," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat (7/8/2020).

"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," dia menambahkan.

Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.

"Yang belum adalah segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk segmen tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK, yang belum mendapatkan bantuan karena gaji mereka dipotong," tuturnya.


Mekanisme Pembayaran

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Secara mekanisme pembayaran, BGS menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan bansos Rp 2,4 juta dalam dua tahap melalui rekening tenaga kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya, dan kita juga tahu namanya siapa, bekerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja," ungkap dia.

"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," tandasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya