Polisi Surabaya Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Dokumen

Polisi di Surabaya menyebutkan, pelaku memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pemalsuan dokumen yang diperjualbelikan secara online atau dalam jaringan (daring) oleh seorang pelaku berinisial BP.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut pelaku berusia 29 tahun, warga Surabaya itu, di antaranya memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Selain itu juga memalsukan dokumen berupa ijazah dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Surabaya," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Jumat, (7/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

AKBP Ganis menuturkan, untuk mencari calon pembeli, pelaku BP mempromosikannya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapp.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pernah Ditangkap dengan Kasus Sama

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Untuk pembuatan ijazah, pelaku BP mematok tarif Rp1,8 juta, KTP Rp250 ribu, dan SIM Rp600 ribu. Tarif tersebut dibayar setelah jadi dan diantar ke tempat yang telah ditentukan atau istilahnya cash on delivery (COD).

"Cara pembuatannya belajar dari YouTube. Kemudian saya coba dan bisa. Jadi semacam otodidak begitu," ucap BP saat dipertemukan dengan wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Ganis, pelaku BP tercatat sebagai residivis.  "Dia pernah ditangkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus pemalsuan dengan modus yang sama. Baru bebas sekitar empat bulan yang lalu," ujar dia.

BP kini kembali meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia dijerat Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya