Akhir Pelarian Remaja Manado Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Kejadiannya pada Selasa (4/8/2020) dini hari, di salah satu penginapan di Kecamatan Wenang, Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Agu 2020, 02:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Manado Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Firman Rinaldi mengamankan GP (17), warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Manado atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, Kamis (6/8/2020) malam.

Kejadiannya pada Selasa (4/8/2020) dini hari, di salah satu penginapan di Kecamatan Wenang, Manado. Dini hari itu GP menjemput korban di rumahnya lalu diajak ke penginapan. Keduanya lalu menenggak minuman keras di dalam kamar.

Melihat korban dalam keadaan mabuk, GP lalu mengajak korban untuk bersanggama sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku kemudian mengantar korban pulang.

Rupanya perbuatan tersebut diketahui oleh orangtua korban, yang kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polresta Manado. Orangtua korban juga mendatangi Posko Timsus Maleo dan meminta bantuan atas kasus tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Timsus Maleo bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Tak butuh waktu lama, GP akhirnya berhasil dibekuk aparat.

“Terduga pelaku diamankan di rumahnya, lalu diserahkan ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Timsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma, Jumat (8/8/2020).

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya