Pemprov DKI Ubah Operasi Protokol Kesehatan OK Prend Jadi Tibmask

Arifin menuturkan, selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Agu 2020, 07:50 WIB
Petugas Satpol PP menyita dagangan pedagang yang nekat berjualan saat masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman.

"OK Prend dilakukan di ruas jalan hingga fasilitas umum, ternyata kluster yang ada, pemukiman itu terjadi peningkatan maka kita ganti jadi Operasi tertib masker. Operasi Tibmask ini diperluas jangkauannya hingga ke permukiman dan lingkungan warga selain tetap menjangkau jalan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2020).

Arifin menilai operasi ini berpotensi atau rawan gesekan dengan warga di lingkungan tempat tinggal masyarakat, karenanya, dia menginstruksikan dalam pengawasan di pemukiman agar melibatkan lurah, tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW.

"Ketika Operasi Tibmask di pemukiman warga, diikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat. Sehingga personel tidak sendiri ketika melakukan Operasi Tibmask di lingkungan pemukiman," ujar Arifin.

Arifin menuturkan, selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti, restoran, kafe, maupun tempat berkumpulnya anak muda dan lainnya.

Menurut Arifin, beberapa aktivitas masyarakat meningkat pada waktu tertentu di lokasi-lokasi tersebut, khususnya malam akhir pekan dan tidak sedikit yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada di tempat-tempat tertentu seperti kafe, restoran, tempat nongkrong remaja dan anak muda itu penuh berkerumun, tanpa memperhatikan dan mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karenanya setiap malam akhir pekan paling tidak tiap kecamatan punya satu sasaran yang harus dikenakan penindakan," kata Arifin.


Besaran Denda

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Operasi Tibmask menindak warga yang abai terhadap penggunaan masker seperti, tidak menggunakan dan membawa masker, membawa masker tapi tidak digunakan, atau tidak menggunakan masker dengan benar.

Operasi Tibmask ini juga berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang berkendara. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp 250.000.

"Nama Tibmask agar orang lebih mudah diingat dan dimengerti masyarakat. Dan Satpol PP dalam menindak warga yang melanggar punya SOP dengan penuh keramahan dan kesantunan. Kami lakukan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta," ucap Arifin.

Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI, pada 6 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 11 sanksi teguran tertulis dan dua sanksi denda di tempat/fasilitas umum. Sementara untuk kegiatan sosial budaya terdapat satu sanksi teguran tertulis, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 2.676 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 478 orang.

Pada tanggal 6 Agustus 2020, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 73.7 juta dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp11 juta. Sehingga total denda uang tunai yang masuk pada 6 Agustus 2020 sejumlah Rp 84.7 juta.

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 6 Agustus 2020, terdapat total 537 sanksi teguran tertulis, 8.161 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan serta 62.498 sanksi kerja sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp1,1 miliar; dari tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 416.3 juta dan dari kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 193.5 juta.  Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1,7miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya