Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik),dan BLU (Badan Layanan Umum).
Advertisement
Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).
Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut;
Pimpinan LNS:
a. Ketua/Kepala Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8.793.000
c. Sekretaris Rp 7.993.000
d. Anggota Rp 7.993.000
Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000
Masa keria diatas 20 tahun Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 3.713.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000
Advertisement
PP Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit, Atur Penerima hingga Besarannya
Akhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sebelumnya, pemerintah memang memastikan jika gaji ke-13 PNS cair pada Agustus 2020 ini. Seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Berdasarkan rangkuman PP Nomor 44/2020 yang diperoleh Liputan6.com, berikut poin penting yang perlu diketahui soal pencairan gaji ke-13, Jumat (7/8/2020). Apa saja?:
1. Daftar Penerima Gaji Ke-13
Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:
a. PNS
b. Prajurit TNI
c. Anggota POLRI
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian
k. Hakim ad hoc
l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS
2. Besaran
Untuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1.
Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26.
Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).
Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan (lihat pasal 14).
Advertisement
3. Waktu Pembayaran
Merujuk pada pasal 15 ayat 1, gaji ke-13 akan diberikan di bulan Agustus, meskipun tidak terdapat tanggal pasti. Kendati, jika ada kendala, penyalurannya bisa saja ditunda di bulan berikutnya.
Berikut bunyi pasal 15 ayat 1 dan 2:(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus.