Liputan6.com, Padang - Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fakhrizal-Genius Umar mendaftar ke poros baru yaitu Partai Golkar, Nasdem dan PKB untuk berlaga dalam Pilkada serentak 2020.
Fakhrizal dan Genius datang ke posko poros baru itu pada Sabtu (8/9/2020) sore, dikawal oleh puluhan pendukungnya. Mereka kompak memakai kemeja lengan pendek berwarna putih.
Baca Juga
Advertisement
"Kami mendaftar ke poros baru di Sumbar, setelah sebelumnya mencoba di jalur perseorangan, dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini gugatannya sedang berjalan," kata Fakhrizal kepada Liputan6.com, Sabtu (9/9/2020).
Menurutnya ia dan Genius tak memiliki partai. Karenanya, ketika poros baru membuka peluang pendaftaran untuk Pilkada 2020 maka mereka tak melewatkan kesempatan tersebut.
Fakhrizal yang juga mantan Kapolda Sumbar 2017-2019 itu, menyebut ia berkomitmen terus berpasangan dengan Genius Umar.
"Jalur independen maupun partai politik, kami tidak bisa dicerai, kami sudah komitmen maju pada Pilkada ini bersama," katanya.
Ia tak menampik dunia politik itu penuh dinamika. Namun dia tidak akan terpengaruh sehingga apabila nanti ada keputusan dari poros baru untuk memecah Fakhrizal dengan Genius Umar, hal tersebut akan ditolaknya.
"Jadi permintaan kami kepada koalisi poros baru pasti berpasangan. Jika diputuskan kami yang diusung itu artinya saya dengan Genius Umar," dia menegaskan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kandas di Jalur Perseorangan
Pihaknya mengemukakan alasan untuk terus komitmen berpasangan bukan untuk pribadi, melainkan untuk masyarakat Sumbar sendiri.
Sebab, lanjutnya Fakhrizal-Genius Umar sudah menyusun program dan rencana untuk masyarakat Sumbar. Jika dipisahakan maka bisa tidak terealisasi.
Seandainya salah satu dari mereka disandingkan dengan calon lain, maka belum tentu ada kesepahaman dengan orang tersebut.
"Kami sudah membangun 17 program untuk memajukan Sumbar, nanti akan dirincikan," ucap pria kelahiran Bukittinggi itu.
Sebelumnya, pasangan tersebut mencalonkan diri melalui calon perseorangan, namun harus kandas di tengah jalan karena jumlah dukungan tidak cukup.
Pada 19 Februari 2020, pasangan tersebut mendaftar jalur perseorangan ke KPU Sumbar dengan membawa 336.657 KTP bukti dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan.
Akan tetapi, verifikasi KPU Sumbar berkata lain. Jjumlah dukungan itu berkurang menjadi 306.661 dukungan. Jumlah itu berada di bawah batas minimal dukungan calon perseorangan.
"Jumlah batas minimal yang harus dimiliki calon perseorangan adalah sebanyak 316.051," kata Fakhrizal yang menggandeng Wali Kota Pariaman sebagai calonnya itu.
Pihaknya memutuskan tidak memperbaiki hasil verifikasi KPU Sumbar. Mereka justru menggugat KPU Sumbar atas permasalahan tersebut. Hingga kini prosesnya masih berjalan.
Advertisement