Pelanggar Ganjil Genap Dikenai Sanksi Tilang Mulai Senin 10 Agustus 2020

Semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2020, 20:05 WIB
Kepadatan arus lalu-lintas saat pemberlakuan Ganjil Genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (3/8/2020). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan laju pertambahan kasus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap. Selama sepekan aturan ini disosialisasikan kepada pengendara roda empat. Pada tahap itu, pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai Senin, 10 Agustus 2020 pengendara yang kedapatan melanggar dikenakan tilang.

"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Sebelumnya Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa 4 Agustus 2020.

Sambodo mengatakan, yang paling terasa dari adanya ganjil genap adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.

"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Denda Rp500.000

Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.

Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya