Ingin Perpanjang SIM di Akhir Pekan? Catat, Ini 3 Lokasinya

Layanan perpanjangan SIM pada hari Minggu mulai buka dari jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2020, 08:55 WIB
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di akhir pekan. Layanan tersebut disediakan di mobil SIM keliling. 

Pada Minggu (9/8/2020), terdapat tiga lokasi mobil SIM keliling yang siap melayani warga ibu kota memperpanjang lisensi pengemudinya.

Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.

Sebagaimana dilansir Antara, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Syarat Perpanjang SIM

Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, antara lain: fotokopi KTP beserta KTP asli; fotokopi SIM lama dan aslinya; bukti cek kesehatan; dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, bahwa bus Simling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya