Sepekan Ganjil Genap, Penumpang Transjakarta Naik 7 Persen

Dia menjelaskan selama lima hari pelaksanaan ganjil genap, jumlah penumpang Transjakarta mencapai 1.659.771 atau rata-rata 331.954 orang setiap hari.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2020, 09:41 WIB
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim jumlah penumpang Transjakarta meningkat hingga 10 persen. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang selama pelaksanaan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan nomor polisi ganjil genap yang di mulai sejak Senin (3/8/2020).

"Ada kenaikan jumlah penumpang sebanyak 7 persen bila dibandingkan pekan sebelumnya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).

Dia menjelaskan selama lima hari pelaksanaan ganjil genap, jumlah penumpang Transjakarta mencapai 1.659.771 atau rata-rata 331.954 orang setiap hari.

Sedangkan jumlah penumpang sebelum ganjil genap mencapai 1.552.542 atau rata-rata 310.508 orang setiap hari.

"Jumlah penumpang paling tinggi saat ganjil genap itu pada hari pertama Senin (3/8/2020) itu sebanyak 337.326 orang," ucapnya.

Lanjut Nadia, untuk hari kedua ganjil genap penumpang Transjakarta capai 328.257 orang pada Selasa (4/8/2020). Kemudian 332.709 penumpang pada Rabu (5/8/2020), 331.846 orang di Kamis (6/8/2020), dan 329.615 orang saat Jumat (7/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Perpanjang Sosialisasi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap. Selama sepekan aturan ini disosialisasikan kepada pengendara roda empat. Pada tahap itu, pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai Senin, 10 Agustus 2020 pengendara yang kedapatan melanggar dikenakan tilang.

"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya